Penerangan Hukum bagi seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kota Batu.
"Tujuannya adalah mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa melalui percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi," kata Andy.
Program ini melibatkan sinergi pemerintah pusat, daerah, dan PT. Agrinas Pangan Nusantara dalam penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur, serta penganggaran melalui DAU, DBH, dan Dana Desa.
Kejaksaan RI akan aktif mengawal agar program berjalan transparan dan akuntabel melalui pendampingan hukum, supervisi, monitoring, dan optimalisasi Jaga Desa.
Selain itu, Andy menyinggung pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Ia menekankan perlunya penguatan peran Rumah Restorative Justice dengan pembentukan mediator di setiap desa/kelurahan untuk mendukung penyelesaian perkara berbasis pemulihan sosial.
Sedangkan Kasi Intel Kejari Kota Batu, Muhammad Januar Ferdian, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman Kepala Desa dan Lurah mengenai pentingnya sinergi dengan kejaksaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Hal ini terutama ditekankan dalam pencegahan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah," tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Batu berupaya membangun kedekatan, meningkatkan komunikasi, serta memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif agar kebijakan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. (adi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




