Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kepala Dinkes Kota Batu saat digiring petugas. Foto: ADI WIYONO/ BANGSAONLINE

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 senilai Rp300 juta.

Dua tersangka itu yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota , Kartika Trisulandari, selaku pengguna anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota TA 2021. Kartika sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota tahun anggaran 2021.

Sedangkan tersangka kedua adalah AKP selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan tersangka ADP (CV Punakawan) yang telah melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan kontrak

Setelah ditetapkan tersangka, mereka langsung dibawa petugas ke mobil tahanan Kejari Kota untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas I dan Kelas II A Malang, Selasa (9/1/2024).

Kasi Intel Kejari Kota , Muhammad Januar Ferdian, mengatakan ADP adalah Direktur CV. Punakawan selaku pelaksana kegiatan. Sedangkan DA adalah Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. Keduanya ditetapkan tersangka lebih dulu pada 11 November 2023.

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka KT selaku pejabat pembuat komitmen bersama-sama dengan konsultan pengawas tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan," kata Januar.

Lihat juga video 'Balita Perempuan Disiksa Calon Bapak Tiri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO