Polres Batu Tangkap Pengedar Ekstasi

Polres Batu Tangkap Pengedar Ekstasi Ungkap kasus narkotika jenis ekstasi yang digelar Polres Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Batu meringkus seorang pengedar narkotika berinisial S dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada akhir Januari terkait dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Batu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan observasi lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi saudara S sebagai target operasi,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

Ia menyampaikan, penyergapan dilakukan Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo. Tersangka diamankan tanpa perlawanan. 

“Dalam penggeledahan di tempat, petugas menemukan di saku celana depan sebelah kiri tersangka, sebanyak 40 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening. Kami juga menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,” paparnya.

Hasil interogasi awal menyebut S memperoleh barang dari seseorang berinisial J yang kini masih dalam pengejaran. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus untuk memutus rantai peredaran narkotika. 

“Tersangka S diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah ini. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu,” kata Huda.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Batu dan dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan, serta penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Ia terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun. (adi/mar)