FoRDESI: Kriminalisasi Guru SMAN 1 Luwu Utara Bukti untuk Desak UU Perlindungan Guru-Dosen

FoRDESI: Kriminalisasi Guru SMAN 1 Luwu Utara Bukti untuk Desak UU Perlindungan Guru-Dosen Dr. Sholikh Al Huda, M. Fil. I

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - DPP Forum Dosen Indonesia () dengan tegas mengecam tindakan kriminalisasi yang dilakukan terhadap dua SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, oleh sebuah LSM.

Peristiwa ini tidak hanya mencederai martabat profesi , tetapi juga menunjukkan lemahnya sistem perlindungan hukum terhadap pendidik di Indonesia.

"Guru merupakan pilar utama pembangunan bangsa; ketika mereka bekerja dalam ketakutan, kualitas pendidikan dan masa depan generasi penerus berada dalam ancaman serius," kata Sholikh Al Huda, Ketua Umum DPPP Forum Dosen Indonesia (), Jumat (14/11/2025).

Solikh mengatakan kasus yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal menambah daftar panjang kriminalisasi terhadap di berbagai daerah.

Alih-alih mendapatkan dukungan, mereka sering menjadi pihak yang paling mudah disalahkan dalam persoalan pendidikan.

"Padahal, bekerja dalam tekanan psikologis, beban administratif, dan tuntutan masyarakat yang sangat tinggi. Ketika pengabdian mereka justru dibalas dengan ancaman hukum yang tidak proporsional, negara wajib hadir memberikan perlindungan nyata dan tegas," ujarnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO