JEMBER,BANGSAONLINE.com - Pemkab Jember bersama Bulog Jember resmi memulai pendistribusian Bantuan Pangan untuk periode Oktober–November 2025, dengan peluncuran yang dipusatkan di Balai Kelurahan Wirolegi dan digelar serentak secara nasional.
Kegiatan peluncuran berlangsung sebagai bagian dari agenda nasional yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
Program ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya memperkuat ketahanan pangan masyarakat, terutama di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Pemanfaatan Bantuan Harus Tepat Sasaran
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Jember, Akhmad Helmi Luqman, mewakili Bupati Jember Gus Fawait, menyampaikan pesan penting kepada para penerima manfaat.
Helmi menekankan bahwa bantuan pangan ini wajib digunakan untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari keluarga dan tidak boleh diperjualbelikan, sesuai instruksi pemerintah pusat mengenai penyaluran bantuan sosial.
“Tahun ini, masyarakat penerima manfaat (KPM) memperoleh tambahan komoditas. Selain beras 10 kilogram yang rutin diberikan, KPM juga mendapatkan 2 liter minyak goreng kemasan merek Minyak Kita,” ujarnya.
Helmi juga menjelaskan bahwa penentuan penerima bantuan mengacu pada Data Tingkat Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yakni sistem pendataan yang terus diperbarui untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga secara akurat.
“Dalam proses pembaruan data, jumlah penerima bantuan di Jember mengalami penyesuaian dan berkurang sekitar seribu orang,” terangnya.
“Pengurangan ini terjadi karena beberapa sebab, seperti meningkatnya status ekonomi warga, perpindahan tempat tinggal, hingga data kematian yang telah diverifikasi,” ungkapnya.
Menurut Helmi, pemerintah memakai klasifikasi kesejahteraan berdasarkan desil 1 sampai 5 untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang paling membutuhkan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




