Wiwid Tuhu Prasetyanto
Menurut Wiwid, PLT yang tidak memiliki kewenangan penuh tidak dapat mengambil keputusan strategis terkait kepegawaian, organisasi, maupun keuangan daerah.
“Kalau jabatan penting dibiarkan diisi PLT terus, bagaimana bisa program berjalan efektif? Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Sesuai aturan BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menunda pengisian jabatan tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi administratif.
Keputusan strategis yang diambil PLT setelah melewati masa jabatan enam bulan pun berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan melalui peradilan administrasi.
Pengamat kebijakan publik menilai, berlarutnya jabatan PLT sering kali mencerminkan adanya tarik ulur politik atau lemahnya penerapan sistem merit dalam seleksi ASN.
Kondisi itu dapat membuka peluang praktik nontransparan dalam pengisian jabatan dan melemahkan kinerja pemerintahan daerah.
LIRA mendesak Bupati Malang segera menuntaskan pengisian jabatan definitif melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan.
Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sudah saatnya pemerintah daerah menegakkan aturan dan menutup celah penyalahgunaan kewenangan. ASN harus ditempatkan berdasarkan kompetensi, bukan sekadar kedekatan atau kepentingan politik,” pungkas Wiwid. (dad/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




