DPRD Kabupaten Blitar Bahas Raperda Pariwisata

DPRD Kabupaten Blitar Bahas Raperda Pariwisata DPRD Kabupaten Blitar terus mendorong pengembangan potensi pariwisata di Kabupaten Blitar, salah satunya Candi Penataran. foto: tri susanto/BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Blitar melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan yang diajukan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disporbudpar).

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Blitar, Endar Soeparno mengatakan, setelah selesai membahas Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda Perubahan Atas Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal daerah Kabupaten Blitar pada Perusahaan Daerah Savitri Indah, selanjutnya Pansus membahas Ranperda tentang Kepariwisataan. ‘’Kami menargetkan Ranperda Kepariwisataan harus selesai dibahas sebelum akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Blitar,’’ ungkapnya.

Menurut Endar Soeparno, Pansus III mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Blitar dengan mengajukan Ranperda tentang Kepariwisataan. Apalagi Kabupaten Blitar memiliki potensi wisata untuk dikembangkan. Hal ini sejalan dengan diimplementasikannya kebijakan desentralisasi melalui UU Nomor 23 tahun 2003. Di mana kewenangan menyelanggarakan kebijakan pariwisata berada pada tingkat lokal. Sehingga Peraturan Daerah Kepariwisataan menjadi kewenangan Kabupaten Blitar.

“Sektor pariwisata berpotensi menjadi unggulan daerah, karena dinilai sebagai sektor strategis dan dianggap mampu untuk membangun kemandirian daerah sebagai pendorong pertumbuhan sektor-sektor lainnya,” kata Endar.

Potensi wisata tersebut meliputi wisata alam, wiisata budaya, wisata sejarah serta wisata buatan. Berbagai potensi pariwiisata yang ada tersebar di semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar. ‘’Setiap Kecamatan memiliki potensi wisata yang harus terus dikembangkan secara maksimal,’’ terangnya.

Pengembangan pariwisata memiliki tiga fungsi. Yaitu, menggalakkan ekonomi, memelihara kepribadian bangsa dan kelestarian fungsi dan mutu lingkungan hidup serta memupuk rasa cinta tanah air dan bangsa. Untuk menjalankan ketiga fungsi tersebut maka diperlukan pengembangan obyek wisata dan daya tarik wisata, meningkatkan dan mengembangan promosi dan pemasaran, serta meningkatkan pendidikan dan pelatihan kepariwisataan.

Sementara dalam draf Raperda Kepariwisataan yang sudah masuk ke Pansus III DPRD Kabupaten Blitar ini, diantaranya mengatur tentang pembangunan kepariwisataan daerah yang meliputi Industri Pariwisata, Destinasi Pariwisata, Pemasaran dan Kelembagaan Kepariwisataan. Selain itu juga diatur mengenai Usaha Kepariwisataan, Pendaftaran Usaha Kepariwisataan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan hingga Sanksi Administrasi maupun Pidana bagi yang melakukan pelanggaran.

Sekedar diketahui, Pansus III DPRD Kabupaten Blitar membahas empat Ranperda, masing-masing Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang telah disetujui. Ranperda Perubahan Atas Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal daerah Kabupaten Blitar pada Perusahaan Daerah Savitri Indah tidak disetuji. Ranperda tentang Kepariwisataan dalam proses pembahasan. Sedangkan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah belum dibahas karena masih menunggu regulasi baru yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan ranperda ini. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO