Barang bukti yang diamankan
																					PASURUAN,BANGSAONLINE.com -Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap polisi dalam Operasi Sikat Semeru 2025 di wilayah Kecamatan Purwosari.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat Semeru 2025,” ujar Joko.
Kedua pelaku diketahui bernama Toni Irawan (31), warga Desa Cendono, Kecamatan Purwosari, dan Setya Bayu Ramadhani (20), warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya merupakan residivis kasus curanmor yang kembali beraksi di wilayah hukum Pasuruan.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi N-5152-EBA, milik Ucik Swastikawati (26), warga Kabupaten Malang.
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 10.27 WIB di garasi rumah kos milik Korik, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong klasik. Salah satu pelaku bertugas merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T, sementara pelaku lainnya berjaga di luar untuk mengawasi situasi.
Setelah kendaraan berhasil dinyalakan, keduanya langsung kabur meninggalkan lokasi.
“Setelah sepeda motor berhasil dibawa, pelaku berencana menjualnya untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Joko.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi BPKB kendaraan, surat keterangan dari Koperasi Al-Hikmah, satu unit motor Yamaha Jupiter warna merah dengan nomor polisi W-2922-NCD yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Purwosari dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Joko. (maf/par/van)
                            
            
            
														
														
														
														
														
														
														
														
														









