
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebagai bentuk apresiasi terhadap badan usaha yang patuh dan berkomitmen dalam mendaftarkan serta membayarkan iuran jaminan kesehatan bagi seluruh pekerjanya, BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan Satya JKN Awards 2025.
BPJS Kesehatan Cabang Madiun turut menyaksikan penganugerahan kepada 110 badan usaha yang menerima penghargaan tersebut secara daring pada Selasa (14/10/2025). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi nyata dunia usaha dalam mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan,” ujar Ghufron.
Ia juga menyebut bahwa keterlibatan aktif badan usaha menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6% dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 67,2 juta peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Capaian ini menunjukkan peran badan usaha dalam mewujudkan kesehatan semesta,” lanjutnya.
Ghufron menambahkan bahwa setiap pekerja memiliki hak atas perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus mendorong badan usaha untuk memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam Program JKN sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” pungkasnya.
Indikator penilaian Satya JKN Awards meliputi kepatuhan dalam mendaftarkan pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi. (dro/mar)