GRESIK,BANGSAONLINE.com - Sistem rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan menjadi kunci utama untuk mendapatkan layanan kesehatan yang tepat dan berjenjang.
Inilah sederet fakta penting terkait rujukan yang perlu diketahui oleh peserta JKN dan masyarakat.
Pertama, sistem rujukan berjenjang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Selain itu, penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta regulasi turunannya, mendorong perubahan besar dalam mekanisme rujukan pelayanan kesehatan.
“Sistem rujukan berjenjang ini merupakan bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan. Skema ini dirancang agar setiap peserta memperoleh penanganan yang tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan medisnya,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Jumat (23/01/2025)
Fakta kedua, mekanisme rujukan membantu memastikan peserta JKN dengan kondisi yang masih dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sehingga tidak menumpuk di rumah sakit rujukan lanjutan.
Janoe menerangkan, peserta pada umumnya memulai pengobatan di FKTP seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan.
“Bayangkan jika rumah sakit justru dipenuhi pasien dengan keluhan seperti batuk atau flu yang seharusnya bisa ditangani di FKTP, tentu akan menghambat akses peserta yang benar-benar membutuhkan layanan lebih lanjut. Jika kondisi pasien memerlukan penanganan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan sesuai indikasi medis ke rumah sakit berdasarkan tingkat kompetensinya. Artinya, rujukan langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan dengan kemampuan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan medis pasien,” sebutnya.
Fakta ketiga, Janoe menyimpulkan bahwa rujukan ini berdasarkan indikasi medis bukan Atas Permintaan Sendiri (APS).
Tidak hanya itu, fakta selanjutnya Janoe menyebut terdapat sejumlah kondisi medis tertentu yang memungkinkan peserta dirujuk langsung dari FKTP ke rumah sakit.
Janoe menambahkan di antaranya adalah peserta JKN yang membutuhkan perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penanganan penyakit kronis dan khusus seperti hemofilia, thalasemia, kusta, tuberkulosis resisten obat (TB-MDR), dan HIV-ODHA.
“Bagi peserta JKN dengan usia di atas 65 tahun yang rutin mengakses layanan tertentu di rumah sakit kelas, juga dapat memperoleh rujukan langsung. Termasuk pula pasien yang memerlukan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang, yakni lebih dari tiga bulan sampai satu tahun di rumah sakit. Termasuk peserta JKN yang menjalani cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi juga tidak perlu kembali ke FKTP hanya untuk memperpanjang masa berlaku rujukan karena proses tersebut dapat dilakukan langsung di rumah sakit tempat perawatan rutin,” kata Janoe.
Fakta selanjutnya, Janoe menjelaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN tidak diwajibkan membawa surat rujukan dari FKTP.
Peserta dapat langsung dibawa ke rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, untuk memperoleh penanganan medis secepatnya.
“Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Dalam aturan tersebut, kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang mengancam nyawa, seperti gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, hingga penurunan kesadaran,” tuturnya.
Penerapan rujukan berjenjang ini mendapat dukungan dari Kepala Puskesmas Karangandong, dr. Hilda Betsy Marlene R. Hilda menyebut pihaknya selalu mengimplementasikan ketentuan rujukan sehingga capaian rasio rujukannya rendah.
“Kami selalu memberikan edukasi dan asesmen dengan cara berkomunikasi baik dengan peserta. Terkadang, ada peserta yang memaksa untuk dirujuk. Tugas kita di FKTP, untuk memberikan pemahaman kepada peserta bahwa tidak semua penyakit harus dirujuk ke rumah sakit. Hal tersebut juga perlu dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Jika hal tersebut telah terpenuhi, maka otomatis kepercayaan peserta terhadap FKTP akan meningkat ” tutup Hilda






