Petugas Disbudpar Bangkalan saat meninjau koleksi barang di Museum Cakraningrat usai puluhan barang dilaporkan hilang.
Hendra mengatakan, di Museum Cakraningrat memang belum dibekali CCTV. Ia mengungkapkan, dari peristiwa pencurian itu tidak ada pintu yang dibobol atau pintu yang rusak.
"Hanya ada satu jendela yang terbuka," ujarnya.
Sementara Ketua DPW Laskar Cakraningrat Madura, Jimhur Saros, menyebut peristiwa ini sebagai luka bagi peradaban.
"Hilangnya artefak sejarah bukan sekadar kehilangan barang. Itu kehilangan memori kolektif—akar dari jati diri bangsa," tegasnya.
Ia menegaskan, siapa pun pelaku pencurian akan berhadapan dengan hukum, sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar," tuturnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




