SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Meskipun proses pengadaan lahan untuk pembangunan gedung dewan yang baru seluas 1 hektare sudah selesai, namun hal tersebut ternyata masih menyisakan masalah. Pasalnya, pengadaan lahan tersebut dinilai serat permainan. Indikasinya, harga lahan tidak sesuai dengan nilai obyek pajak (NJOP) yang ada.
Informasinya harga tanah sesuai NJOP untuk daerah Desa Gedungan, Kecamatan Saronggi, sekitar Rp 700 ribu per meternya. Namun untuk harga pengadaan lahan pembangunan gedung dewan membengkak menjadi Rp 950 ribu permeternya.
BACA JUGA:
- Kasus Pemerasan Kades di Sumenep oleh Pejabat Inspektorat dan Ketua LSM Mulai Disidangkan
- Dugaan Korupsi Bantuan Hibah untuk Poktan di DKPP Sumenep, Aktivis Ungkap Perbedaan Merk Pompa
- Dugaan Pungli DKPP Sumenep, LSM Super Mengaku Temukan Laporan yang Diduga Rekayasa
- Tak Cuma Kades, Kejari Sumenep Periksa Disperkimhub Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan BSPS 2024
Jadi, dari NJOP yang ada harga tanah membengkak sebesar Rp 250 ribu per meternya. Jika membengkaknya harga tanah Rp 250 ribu dikalikan dengan luas tanah seluas 1 hektare, maka keuntungan yang didapat oleh salah satu oknum tersebut sebesar Rp 250 juta.
Koodinator Tim Investigasi Sumenep Corruption Watch (SCW) Junaidi Pelor menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, pengadaan lahan tersebut diduga telah terjadi mark up harga. Itu dilakukan oleh salah satu oknum yang diduga mempunyai hubungan emosional dengan sejumlah petinggi di lingkungan Pemerintah Daerah dan juga sejumlah petinggi di lingkungan DPRD Sumenep.
”Dugaan kami ke sana, tapi kami masih belum tahu persisnya. Karena kami masih akan melakukan investigasi lagi,” kata dia.
Menurutnya, investigasi tersebut selain untuk menelusuri dugaan terjadinya mark up harga, juga untuk mengetahui soal status lahan. Apakah lahan tersebut benar-benar tidak bermasalah, baik dari segi Undang-Undang maupun dari segi peraturan yang lain. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, semisal bertentangan dengan UU maupun peraturan, maka dirinya tidak akan segan untuk melaporkan persolan tersebut kepada pihak yang berwajib.
”Pasti kami tidak akan tinggal diam. Karena ini demi kepentingan rakyat. Jika terdapat kejanggalan yang sampai melawan hukum pasti kami laporkan. Biarkan saja hukum yang berbicara nantinya,” tegas dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sumenep Moh. Ramzi menyayangkan persolan tersebut. ”Kalau itu benar, kami sangat menyayangkan. Dan itu mestinya tidak terjadi,” katanya.
Oleh sebab itu, dirinya selaku wakil rakyat meminta jika sudah ada bukti konkrit terkait mark up harga lahan tersebut, agar secepatnya dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




