BPJS Kesehatan Gresik Jelaskan Perbedaan Pembayaran Kapitasi dan INA-CBGs

BPJS Kesehatan Gresik Jelaskan Perbedaan Pembayaran Kapitasi dan INA-CBGs

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Sistem pembayaran kapitasi dan tarif paket Indonesia Case-Based Groups (INA-CBGs) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa sistem kapitasi dan INA-CBGs memiliki mekanisme pembayaran yang berbeda sesuai dengan jenis fasilitas kesehatan.

“Pembayaran kapitasi digunakan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan. Pembayaran dilakukan di awal setiap bulan, berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar di fasilitas tersebut. Jadi, tidak benar jika ada yang mengatakan dokter hanya dibayar Rp2rb. FKTP dibayar tetap tiap bulan berdasarkan jumlah peserta terdaftar, bukan per kunjungan. BPJS Kesehatan bayar faskes, dan faskes yang membayar dokter. Remunerasi untuk pembayaran dokter adalah kewenangan fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan” beber Janoe, Jumat (10/10/2025).

Janoe menekankan meskipun peserta tidak berobat ke FKTP, faskes tetap menerima pembayaran dari BPJS Kesehatan. 

Dana ini digunakan untuk menunjang pelayanan dasar dan menjaga mutu layanan. Berbeda dengan itu, sistem INA-CBGs diterapkan di rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“INA-CBGs merupakan system yang digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk membayar klaim pelayanan di FKRTL berdasarkan diagnosis dan prosedur medis. Jadi tarif INA-CBGs ini sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan karakteristik layanan. BPJS Kesehatan hanya melakukan verifikasi sebelum klaim dibayarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme kapitasi dan INA-CBGs sama-sama memastikan dokter dan tenaga kesehatan mendapat dukungan pembiayaan yang setara, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal. 

Melalui sistem pembayaran yang transparan dan efisien ini, BPJS Kesehatan juga memastikan dokter dapat berfokus memberikan layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.

“Mayoritas pasien faskes adalah peserta BPJS Kesehatan. Ini yang membuat faskes tumbuh dan infrastrukturnya terus berkembang. Hal ini menunjukkan kondisi finansial yang sehat,” tutupnya.

Selain memastikan kelancaran pembiayaan, BPJS Kesehatan juga terus mendorong peningkatan mutu layanan di FKTP melalui Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK). Dimana pembayaran kapitasi berdasarkan capaian kinerja FKTP dengan parameter tertentu.

“Penilaian kinerja dilihat dari indikator seperti keaktifan kontak dengan peserta, serta rate rujukan non spesialistik. Selain itu juga dinilai dari keberhasilan mengelola penyakit kronis seperti diabetes melitus dan hipertensi,” terang Janoe.

Terkait, adanya sistem INA-CBGs, Direktur RSI Mabarrot MWC NU Bungah Kabupaten Gresik, dr. Izzuddin Syahbana juga turut buka suara.

Menurutnya, penentuan tarif INA-CBGs dibuat sebagai upaya standarisasi pembayaran pelayanan di FKRTL, dengan tetap memperhatikan upaya efisiensi biaya, dan mutu layanan yang diberikan.

“Dengan penentuan tarif INA-CBGs ini membuat pengelolaan pembiayaan pelayanan kesehatan yang jelas. Selanjutnya pengelolaan klaim bisa dilakukan secara transparansi sehingga menciptakan kelangsungan pembiayaan JKN yang sehat,” sebut Izzud.

Sebagai informasi, sampai dengan 1 Oktober 2025, kepesertaan JKN di Kabupaten Gresik mencapai 1.341.812 jiwa dari keseluruhan jumlah penduduk 1.336.694 jiwa atau 100,38%. Adapun rinciannya, peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) 257.086 jiwa, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 567.218 jiwa, segmen Bukan Pekerja (BP) 21.345 jiwa, segmen PBPU 128.462 jiwa, segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) 310.278 jiwa dan segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) 57.423 jiwa.