Curi Uang Ponpes di Jombang, Residivis Dibekuk di Kediri

Curi Uang Ponpes di Jombang, Residivis Dibekuk di Kediri Pelaku dan barang bukti saat di Mapolsek Mojowarno.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial DH (42), warga Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Mojowarno setelah terbukti melakukan pencurian uang milik Pondok Pesantren (Ponpes) Sunan Bonang, Dusun Sanggar Arum, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno.

Ketua Pengurus Ponpes Sunan Bonang, Muhammad Abdulloh Kharis, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi saat seluruh pengurus dan santri sedang mengikuti kegiatan mengaji di masjid. Usai kegiatan, mereka kembali ke kantor dan mendapati lemari loker dalam kondisi terbuka.

“Setelah mengaji kita kembali ke kantor, melihat lemari loker sudah dicongkel. Dan yang diambil itu uang bisaroh guru-guru madin serta untuk keperluan pondok serta satu ponsel,” tuturnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihaknya langsung melaporkan ke Polsek Mojowarno. Kapolsek Mojowarno, AKP Soesilo, menyebut laporan diterima pada Rabu pagi, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.

“Setelah mendapat laporan itu, anggota kami segera melakukan penyelidikan, dan Alhamdulillah, sore hari pelaku bisa kami tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kediri,” ucapnya, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian serupa di sejumlah pondok pesantren, dan telah dua kali menjalani hukuman penjara.

“Pelaku ini juga melakukan pencurian di sejumlah ponpes. Dia pernah dipenjara dua kali,” kata Soesilo.

Ia juga mengungkapkan, pengurus ponpes tidak menaruh curiga terhadap pelaku karena mengira ia adalah wali santri yang sedang menjenguk anaknya.

“Tak ada kecurigaan sama sekali, karena dikira itu wali santri yang sedang menjenguk anaknya yang lagi mondok di situ,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain uang tunai sebesar Rp2.349.000,00. satu unit ponsel Samsung A52 warna putih, satu buah obeng, dan tas selempang warna abu-abu.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ucap Soesilo. (aan/mar)