
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Gresik memastikan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Parkir Tepi Jalan Umum (PTJU) tahun ini senilai Rp6.447.148.972,00. tidak akan tercapai.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, setelah melihat progres capaian yang masuk ke kas daerah.
“Target PAD Parkir Tepi Jalan Umum Rp6.447.148.972,00. dipastikan tak tercapai. Hal ini setelah dilihat dari progres capaian yang masuk ke kas daerah,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (8/10/2025).
Disebutkan olehnya, target PAD dari sektor PTJU merupakan bagian dari total proyeksi PAD dalam APBD 2025 sebesar Rp1,544 triliun, yang kemudian dinaikkan menjadi Rp1,568 triliun dalam APBD Perubahan (APBD-P).
Namun hingga 22 Agustus 2025, realisasi retribusi PTJU baru mencapai Rp1.412.550.000,00., atau belum menyentuh 50 persen dari target. Melihat tren ini, dewan menilai capaian tahun ini akan kembali gagal seperti tahun sebelumnya.
“Sekarang sudah bulan Oktober. Dilihat dari tren pendapatan retribusi PJTU yang masuk, kami pastikan target kembali tak tercapai seperti tahun sebelumnya,” kata anggota Fraksi PDIP itu.
Pihaknya, kata Sulis, telah memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengevaluasi kinerja dan mengidentifikasi kendala yang menyebabkan rendahnya capaian PAD dari sektor PTJU.
“Dari hasil evaluasi Dishub kemarin, target PTJU masih belum tercapai karena kendala sama seperti tahun sebelumnya, masih belum terdapat solusi terbaik,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Dishub Gresik saat ini mengelola lebih dari 116 titik parkir tepi jalan umum yang tersebar di wilayah perkotaan dan kecamatan. DPRD Gresik juga pernah melibatkan akademisi untuk mengkaji potensi PAD dari sektor ini.
“Berdasarkan kajian akademisi yang kami undang, potensi PTJU di Gresik kalau dikelola dengan benar bisa mencapai Rp 9 miliar lebih,” cetusnya.
Adapun postur APBD Gresik tahun 2025 setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp3,863 triliun. Rinciannya, PAD sebesar Rp1,568 triliun terdiri dari Pajak Daerah Rp1,098 triliun, Retribusi Daerah Rp376,24 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp12,64 miliar, dan Lain-lain PAD yang sah Rp81,01 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer ditargetkan Rp2,295 triliun, terdiri dari transfer pemerintah pusat Rp2,139 triliun dan transfer antar daerah Rp156,33 miliar. (hud/mar)