Wanita berinisial S (58) ditemukan meninggal dunia tertabrak kereta api Gajayana jurusan Gambir-Malang di Tulungagung. Foto: Detik
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop VII Madiun, Rokhmad Makin Zainul menjelaskan, peristiwa itu, terjadi pukul 5.05 WIB di KM 160 jalur kereta api antara Stasiun Tulungagung dengan Stasiun Ngujang, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.
"Betul ada kejadian kecelakaan dengan KA Gajayana, kemudian kereta berhenti dan setelah dilakukan pemeriksaan ada satu korban," kata Rokhmad Makin Zainul, Rabu (8/10/2025).
Rokhmad menjelaskan, akibat kecelakaan itu, perjalanan KA Gajayana mengalami keterlambatan hingga 53 menit.
"KA 421 Penataran turut terdampak dengan keterlambatan hingga 32 menit," imbuhnya.
Ia mengimbau, agar masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api, agar tidak terjadi kejadian serupa. Hal tersebut, lanjutnya, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1) yang melarang siapa pun untuk berada di ruang manfaat jalur rel atau menggunakannya untuk kepentingan lain di luar aktivitas perkeretaapian.
"Keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Jalur rel adalah area terbatas dan sangat berbahaya bagi aktivitas selain perkeretaapian," pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




