YLBHI Desak Penangguhan Penahanan Pelajar di Kediri, Tegaskan Hak Belajar Harus Dijamin

YLBHI Desak Penangguhan Penahanan Pelajar di Kediri, Tegaskan Hak Belajar Harus Dijamin Asfinwati, ibu Faiz saat menunjukkan sebuah buku kepada wartawan. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak untuk segera memberikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Faiz Yusuf, pelajar Madrasah Aliyah asal Nganjuk yang ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di Kediri pada akhir Agustus 2025. 

YLBHI juga menekankan pentingnya menjamin hak-hak pendidikan Faiz selama proses hukum berlangsung. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, usai mendatangi pada Senin (6/10/2025) untuk memberikan dukungan kepada Faiz. 

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan penangguhan penahanan kepada Faiz, mengingat statusnya sebagai pelajar yang masih aktif menempuh pendidikan. Terlebih, Faiz sedang dalam proses menghadapi ujian akhir kelas 3, yang sangat menentukan masa depannya,” ujarnya.

Ditegakan olehnya bahwa hak untuk belajar dan mengakses bahan bacaan merupakan hak dasar yang tidak boleh diabaikan, bahkan bagi seorang tahanan. 

“Sejarah mencatat, tokoh-tokoh bangsa seperti Bung Karno dan Bung Hatta pun diberikan kesempatan untuk membaca dan menulis selama dalam masa tahanan Belanda. Ini adalah bentuk pengakuan terhadap hak asasi setiap individu,” cetusnya.

Isnur berharap, kepolisian dapat merespons positif permohonan penangguhan penahanan tersebut. Ia juga menjadi penjamin bersama Asfinwati dalam permohonan penangguhan penahanan Faiz.

“Proses hukum harus berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar seorang pelajar, termasuk haknya untuk belajar,” ucapnya. 

Sementara itu, penasihat hukum Faiz, Anang Hartoyo, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami pembatasan akses bacaan selama ditahan. Faiz sempat dikirim dua buku filsafat oleh keluarganya, namun hingga kini belum diterima karena ditahan oleh penyidik. 

“Saat ini, buku yang diperbolehkan untuk dibaca Faiz hanyalah buku tulis dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Kami menilai pembatasan ini tidak proporsional dan dapat mengganggu persiapannya menghadapi ujian,” tuturnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO