3 Pelaku yang diamankan di Mapolsek Prigen
STNK atas nama Shofiatul Salsabilah, warga Desa Banjarkejen, Kecamatan Pandaan, Pasuruan
Ketiga pelaku yang kini ditahan di Polsek Prigen adalah:
1. M.L. (28), warga Purworejo, Kota Pasuruan
2. A.H. (33), warga Pacar Kembang, Tambaksari, Kota Surabaya
3. M. (29), warga Sasak Kalimas Madya, Kota Surabaya
Anggota Polsek Prigen, Ipda Joko Yulianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti motor curian. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Joko.
Joko menambahkan, hasil olah TKP menunjukkan pencurian terjadi karena motor diparkir tanpa pengaman setir. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan.
Atas kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat agar selalu mengunci ganda kendaraan dan lebih berhati-hati saat memarkir, terutama di tempat umum. (maf/par/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




