Ketua DPRD Mojokerto, Ayni Zuhroh saat menunjukkan video hasil sidak. Foto: Aris/Bangsaonline.
Ayni menegaskan, pihaknya sangat mendukung segala Pembangunan di Mojokerto. Namun jika terjadi pelanggaran atau pelaksanaan yang tidak sesuai aturan, maka pihaknya akan rekomendasikan untuk dihentikan.
“Kalau sudah tau banyak pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, kemudian proyek dipaksa untuk dilanjutkan. Jelas nanti yang banyak dirugikan adalah Pemerintah Daerah dan masyarakat sendiri,” kata Ayni.
Pihaknya pun mengingatkan PUPR untuk mengentikan proyek tersebut. Jika tetap dilanjutkan, maka akan ada konsekuensi hukum terhadap pembayaran pengerjaan proyek senilai Rp4,1 miliar tersebut.
“Yang jelas, kami tidak menghambat semua kegiatan proyek, justru sangat mendukung pemerataan pembangunan di segala bidang Pemkab Mojokerto,” tutupnya dengan nada tinggi.
Sementara itu, Ketua Komisi III, Edy Sasmito mengatakan bahwa disamping proses pengerjaan proyek yang dianggap amburadul. Ternyata, pemenang lelang pada paket infrastruktur tersebut juga tidak mempunyai pengalaman. Hal itu ia katakan berdasarkan dari pengakuan rekanan sendiri saat RDP.
“Saya sangat terkejut dari pengakuan rekanan yang tidak mempunyai pengalaman dalam membangun dam. Aneh ini, direkturnya saja mengaku tidak paham dalam mengerjakan proyek strategis Kabupaten Mojokerto. Wah, bisa kacau ini. Kok bisa ya, rekanan ini memenangkan tender proyek Dam Wonokerto. Saya menduga ada permainan,” beber Edy dengan nada tinggi.
Rekomendasi penghentian proyek dan pemutusan kontrak tersebut telah disetujui oleh semua dewan dari Komisi III dan Pimpinan DPRD yang hadir dalam RDP tersebut. (ris/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




