Terdakwa saat berada di Ruang Sidang
SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Desicha Fani Hansa, mantan kasir PT Tripalindo Trans Mix harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/9/2025).
Ia didakwa membuat laporan keuangan fiktif yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp7,9 miliar.
BACA JUGA:
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebut perbuatan terdakwa berlangsung sejak Januari 2014 hingga Oktober 2018.
Selama periode itu, Desicha secara sistematis memanipulasi laporan keuangan perusahaan yang berlokasi di Jalan Komering No. 14, Surabaya.
“Sebagai kasir, ia menerima laporan pengeluaran mingguan dari Kepala General Superintendent (GS), Kepala Pelaksana Lapangan, dan Kepala Logistik,” ujar JPU saat persidangan.
Menurut jaksa, laporan tersebut seharusnya dicatat dan disahkan secara benar, baik dalam bentuk tertulis maupun soft copy. Namun, Desicha justru mengubah angka-angka di dalamnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




