Ngembat Rp7 M Lebih, Kasir Perusahaan ini Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Ngembat Rp7 M Lebih, Kasir Perusahaan ini Jadi Pesakitan di PN Surabaya Terdakwa saat berada di Ruang Sidang

SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Desicha Fani Hansa, mantan kasir PT Tripalindo Trans Mix harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/9/2025). 

Ia didakwa membuat laporan keuangan fiktif yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp7,9 miliar.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebut perbuatan terdakwa berlangsung sejak Januari 2014 hingga Oktober 2018.

Selama periode itu, Desicha secara sistematis memanipulasi laporan keuangan perusahaan yang berlokasi di Jalan Komering No. 14, Surabaya.

“Sebagai kasir, ia menerima laporan pengeluaran mingguan dari Kepala General Superintendent (GS), Kepala Pelaksana Lapangan, dan Kepala Logistik,” ujar JPU saat persidangan.

Menurut jaksa, laporan tersebut seharusnya dicatat dan disahkan secara benar, baik dalam bentuk tertulis maupun soft copy. Namun, Desicha justru mengubah angka-angka di dalamnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO