
SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Desicha Fani Hansa, mantan kasir PT Tripalindo Trans Mix harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/9/2025).
Ia didakwa membuat laporan keuangan fiktif yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp7,9 miliar.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebut perbuatan terdakwa berlangsung sejak Januari 2014 hingga Oktober 2018.
Selama periode itu, Desicha secara sistematis memanipulasi laporan keuangan perusahaan yang berlokasi di Jalan Komering No. 14, Surabaya.
“Sebagai kasir, ia menerima laporan pengeluaran mingguan dari Kepala General Superintendent (GS), Kepala Pelaksana Lapangan, dan Kepala Logistik,” ujar JPU saat persidangan.
Menurut jaksa, laporan tersebut seharusnya dicatat dan disahkan secara benar, baik dalam bentuk tertulis maupun soft copy. Namun, Desicha justru mengubah angka-angka di dalamnya.
“Terdakwa secara sengaja melakukan perubahan angka pada laporan keuangan perusahaan, sehingga terdapat selisih antara jumlah uang yang benar-benar dikeluarkan dengan jumlah yang dicatat. Selisih tersebut kemudian diambil untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Dalam persidangan, Desicha mengakui menggunakan uang hasil manipulasi itu untuk membeli barang-barang bermerek.
“Iya uangnya buat beli barang-barang saja,” ucap terdakwa.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Lucky Kartanto dan Rekan, kerugian yang ditanggung PT Tripalindo Trans Mix mencapai Rp 7.907.601.090.
Atas perbuatannya, Desicha dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 84 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (ald/van)