Kesal Maulid Nabi Dihukumi Bid'ah, Ustadz Adi Hidayat: Zakat Pakai Beras juga Tak Ada Haditsnya

Kesal Maulid Nabi Dihukumi Bid Ustad Adi Hidayat. Foto: Akhyar TV

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Ustadz Adi Hidayat (UAH), muballigh popular, mengaku kesal terhadap orang yang menghukumi Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai bid’ah.

“Maulid bid’ah.. maulid bid’ah…masyaallah, antum itu bid’ah dari kepala sampai kaki,” tegas Ustadz Adi Hidayat di depan para jemaah yang mendengarkan ceramahnya dalam video yang beredar luas.

Ia terang-terangan mengaku kesal karena kadang orang bikin perbandingan hukum yang salah terhadap Maulid Nabi Muhammad SAW sehingga membid’ahan.

“Saya luar biasa kesal. Kadang orang bikin perbandingan begini. Maulid zaman Nabi tidak ada. Dicoret (tidak boleh). Maulid di zaman Sahabat tidak ada. Dicoret. Maulid di zaman Tabi’in tidak ada. Dicoret. Maulid (baru) ada di zaman ini (lalu dihukumi bid’ah),” kata Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, menyimpulkan hukum bukan seperti itu. “Kalau antum mengamalkan hukum seperti ini fatal,” tegasnya.

Ustad Adi Hidayat lalu menyebut contoh zakat pakai beras. Menurut dia, pada zaman Nabi Muhammad SAW tak pernah ada orang berzakat pakai beras. Ia bahkan menantang dicarikan Hadits yang menjelaskan zakat pakai beras.

“Cari Hadits zakat pakai beras. Sampai kiamat kurang dua hari tak akan ditemukan. Karena Nabi tak pernah bersetuhan dengan beras. Di Hadits palsu pun tak akan ditemukan,” tegasnya. 

Begitu juga pada zaman Sahabat Nabi. Menurut dia, tak pernah ada zakat pakai beras pada zaman Sahabat. Juga pada zaman Tabi’in, tak pernah ada orang berzakat pakai beras. Tabi’in adalah orang yang beriman kepada Nabi tapi tidak pernah bertemu langsung Nabi, namun pernah bertemu dengan para sahabat Nabi.

Menurut dia, zakat beras baru ada pada zaman kita di Indonesia.

“Bid’ah antum,” canda Ustad Adi Hidayat kepada para jemaahnya yang langsung disambut tawa.

Menurut dia, menyimpulkan hukum harus lihat dalil, lihat turunan fiqh atau ushul fiqihnya. Sang ustadz menyebut unsur qarinah dalam pengambilan hukum. Qarinah adalah isyarat atau petunjuk yang menyertai suatu peristiwa tersembunyi untuk memperjelas kesamarannya.

Menurut dia, Nabi berzakat pakai gandum atau kurma karena makanan pokok penduduk Makah dan Madinah gandum dan kurma. Sedangkan makanan pokok kita, masyarakat Indonesia, adalah beras. Karena itu kita berzakat pakai beras. Jadi pendekatan hukumnya, Ushul Fiqh, qarinahnya mengacu pada makanan pokok.

“Seperti Maulid tadi tak ditemukan nashnya, tapi qarinahnya ditemukan. Sama-sama ta’lim, sama-sama minta ikut ajaran (Nabi), sama-sama mereka ingat tentang Nabi SAW, ” tegas Ustadz Adi Hidayat sembari mengatakan bahwa akumulasi dari semua itu adalah hukum terapan dan bukan bid’ah.