Peserta JKN Tetap Bisa Berobat di Luar Domisili, BPJS Kesehatan Jamin Layanan

Peserta JKN Tetap Bisa Berobat di Luar Domisili, BPJS Kesehatan Jamin Layanan Petugas dari BPJS Kesehatan saat memberi pelayanan ke masyarakat.

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional tidak perlu khawatir saat berada di luar domisili. Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan menjamin akses layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, selama prosedur yang berlaku dipatuhi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menegaskan bahwa peserta tetap dapat memanfaatkan layanan kesehatan meski sedang berada di luar daerah.

“Bagi peserta JKN yang sedang sakit, dapat berobat ke FKTP di mana peserta terdaftar, dan pastikan status kepesertaan aktif. Peserta tidak perlu khawatir, jika berobat sesuai indikasi dan prosedur yang berlaku, seluruh biaya pengobatan dijamin oleh JKN,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Program JKN menganut prinsip portabilitas, yang berarti peserta tetap memiliki hak atas pelayanan kesehatan meski berada di luar kota.

“Sesuai ketentuan, peserta JKN dapat berobat di FKTP di luar domisili paling banyak tiga kali dalam satu bulan. Jadi kalau sedang di luar kota tidak perlu bingung kalau sewaktu-waktu sakit,” kata Fitri.

Ia juga menyarankan peserta yang berpindah domisili dalam jangka waktu lama untuk melakukan perubahan fasilitas kesehatan (Faskes).

“Peserta JKN dapat melakukan perubahan Faskes minimal jika sudah terdaftar selama tiga bulan di Faskes sebelumnya. Jika berada di luar kota dalam waktu lama, silakan lakukan perubahan Faskes agar tetap dapat dilayani,” paparnya.

Untuk mempermudah akses layanan, Fitri menekankan pentingnya penggunaan Aplikasi Mobile JKN.

“Saat ini ada Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui gawai pintar. Jika sedang berada di luar kota dan sakit, tinggal buka fitur info lokasi Faskes, maka akan muncul Faskes terdekat dengan lokasi kita saat itu,” tuturnya.

Kemudahan layanan ini dirasakan langsung oleh Kusumastuti (58), peserta JKN asal Tulungagung. Saat berada di Palembang untuk merawat ibunya, ia tetap bisa berobat menggunakan JKN.

“Tidak ada kendala, waktu saya di Palembang berobat ke FKTP. Di sana hanya diminta menunjukkan kartu JKN atau KTP, saya diperiksa dokter dan mendapat obat hipertensi seperti biasa. Sangat bagus layanan BPJS Kesehatan, memberikan kemudahan meskipun sedang berada di luar daerah tetap dapat berobat,” akunya. (fer/mar)