Peserta JKN Tetap Bisa Berobat di Luar Domisili, BPJS Kesehatan Jamin Layanan

Peserta JKN Tetap Bisa Berobat di Luar Domisili, BPJS Kesehatan Jamin Layanan Petugas dari BPJS Kesehatan saat memberi pelayanan ke masyarakat.

“Peserta JKN dapat melakukan perubahan Faskes minimal jika sudah terdaftar selama tiga bulan di Faskes sebelumnya. Jika berada di luar kota dalam waktu lama, silakan lakukan perubahan Faskes agar tetap dapat dilayani,” paparnya.

Untuk mempermudah akses layanan, Fitri menekankan pentingnya penggunaan Aplikasi Mobile JKN.

“Saat ini ada Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui gawai pintar. Jika sedang berada di luar kota dan sakit, tinggal buka fitur info lokasi Faskes, maka akan muncul Faskes terdekat dengan lokasi kita saat itu,” tuturnya.

Kemudahan layanan ini dirasakan langsung oleh Kusumastuti (58), peserta JKN asal Tulungagung. Saat berada di Palembang untuk merawat ibunya, ia tetap bisa berobat menggunakan JKN.

“Tidak ada kendala, waktu saya di Palembang berobat ke FKTP. Di sana hanya diminta menunjukkan kartu JKN atau KTP, saya diperiksa dokter dan mendapat obat hipertensi seperti biasa. Sangat bagus layanan Kesehatan, memberikan kemudahan meskipun sedang berada di luar daerah tetap dapat berobat,” akunya. (fer/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO