Peserta JKN Tetap Bisa Berobat di Luar Domisili, BPJS Kesehatan Jamin Layanan

Peserta JKN Tetap Bisa Berobat di Luar Domisili, BPJS Kesehatan Jamin Layanan Petugas dari BPJS Kesehatan saat memberi pelayanan ke masyarakat.

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional tidak perlu khawatir saat berada di luar domisili. Program JKN yang dikelola Kesehatan menjamin akses layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, selama prosedur yang berlaku dipatuhi.

Kepala Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menegaskan bahwa peserta tetap dapat memanfaatkan layanan kesehatan meski sedang berada di luar daerah.

“Bagi peserta JKN yang sedang sakit, dapat berobat ke FKTP di mana peserta terdaftar, dan pastikan status kepesertaan aktif. Peserta tidak perlu khawatir, jika berobat sesuai indikasi dan prosedur yang berlaku, seluruh biaya pengobatan dijamin oleh JKN,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Program JKN menganut prinsip portabilitas, yang berarti peserta tetap memiliki hak atas pelayanan kesehatan meski berada di luar kota.

“Sesuai ketentuan, peserta JKN dapat berobat di FKTP di luar domisili paling banyak tiga kali dalam satu bulan. Jadi kalau sedang di luar kota tidak perlu bingung kalau sewaktu-waktu sakit,” kata Fitri.

Ia juga menyarankan peserta yang berpindah domisili dalam jangka waktu lama untuk melakukan perubahan fasilitas kesehatan (Faskes).

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO