- Sertifikat tanah asli
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan
- Akta Wasiat Notariel
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan
- Bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB
Khusus untuk peralihan hak pewarisan, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibebankan kepada penerima warisan.
Selain informasi peralihan hak, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur pengecekan status dan legalitas tanah secara digital. Aplikasi ini dapat diunduh gratis melalui AppStore dan Playstore, dan menjadi solusi praktis bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




