BPJS Kesehatan Imbau Orang Tua Segera Daftarkan Bayi Baru Lahir ke Program JKN

BPJS Kesehatan Imbau Orang Tua Segera Daftarkan Bayi Baru Lahir ke Program JKN

GRESIK, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh orang tua untuk segera mendaftarkan Bayi Baru Lahir (BBL) ke dalam program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. Pendaftaran ini wajib dilakukan agar bayi memperoleh kepastian layanan kesehatan sejak hari pertama kelahirannya.

“Peserta JKN yang baru melahirkan wajib memastikan bayinya segera didaftarkan. Langkah pertama, pastikan sang ibu telah terdaftar menjadi peserta JKN dan memiliki status kepesertaan aktif,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Rabu (10/9/2025).

Ia menjelaskan, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan akan otomatis menjadi peserta PBI JK sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Sementara bagi bayi dari peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, iuran wajib dibayarkan maksimal 28 hari sejak kelahiran.

“Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dikatakan bahwa pendaftaran BBL dilakukan selambatnya 28 hari sejak bayi dilahirkan,” ucap Janoe.

Langkah selanjutnya, peserta dapat mendaftarkan bayi melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Jika mengalami kendala, peserta bisa menghubungi petugas BPJS Satu! yang tersedia di berbagai titik layanan.

“Jika masih menemui kendala bisa mengakses pengaduan layanan di Aplikasi Mobile JKN atau melalui WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165,” kata Janoe.

Adapun dokumen yang diperlukan meliputi nomor JKN dan NIK ibu kandung, surat keterangan lahir dari tenaga medis, serta fotokopi buku rekening tabungan dari bank yang bekerja sama (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, dan Bank Jatim). Perubahan data nama bayi wajib dilakukan maksimal tiga bulan setelah kelahiran.

“Para orang tua diharapkan segera mengurus administrasi kependudukan agar nama bayi yang awalnya tercatat sebagai ‘Bayi Nyonya’ dapat diperbarui sesuai data resmi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ujar Janoe.

Kepatuhan orang tua dalam mendaftarkan bayi akan memastikan hak anak atas perlindungan kesehatan terpenuhi. Hal ini dirasakan langsung oleh Embriani Dewi, peserta JKN asal Gresik yang empat bulan lalu melahirkan anak pertamanya.

“Begitu saya lahir, hari itu juga kepesertaan anak saya diurus oleh pihak rumah sakit. Selama proses pendaftaran tidak kami temui kendala, karena kepesertaan saya sudah aktif. Setelah itu saya hanya perlu mengurus akta kelahiran dan update data anak melalui chat di Pandawa dari handphone. Intinya, sekarang urus kepesertaan JKN serba praktis, cepat, dan mudah,” ujar ibu muda berusia 27 tahun itu.

Pembaruan data nama bayi dapat dilakukan melalui menu Administrasi di layanan Pandawa. Peserta cukup memilih opsi Perubahan/Perbaikan Data, mengisi formulir, dan mengunggah dokumen kartu keluarga dalam bentuk foto atau file. (red)