Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Madiun. Foto: HENDRO SUHARTONO/BANGSAONLINE
- Perlindungan Masyarakat dari Rentenir
- Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan dan Pemulihan Korban
Ketua DPRD Kota Madiun sekaligus pimpinan rapat, Armaya, menyoroti pentingnya Propemperda Perlindungan Masyarakat dari Rentenir.
Ia menyebutkan bahwa usulan tersebut telah melalui kajian dan konsultasi dengan tim ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
“Tentunya sudah melalui kajian, banyak masyarakat ini yang terjerat rentenir dan kemarin ini sudah kita konsultasikan dengan tim ahli dari UNS,” ucapnya.
Ia berharap regulasi ini dapat mencegah masyarakat terjerumus dalam praktik pinjaman ilegal yang kerap menjerat dengan iming-iming manis.
“Harapannya rentenir ini tidak semau gua menjerat masyarakat Kota Madiun. Apalagi menawarkan janji-janji manis mereka,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi, turut menyambut baik usulan tersebut. Menurut dia, regulasi ini dapat membantu mengontrol praktik usaha perbankan agar tidak membebani nasabah.
Ia juga mendorong agar kegiatan sosial kemasyarakatan diperbanyak sebagai bagian dari upaya perlindungan warga. (dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




