Tersangka dan barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers Polrestabes Surabaya terkait pengungkapan jaringan narkoba lintas pulau
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti 84 kilogram sabu dan lebih dari 40 ribu butir ekstasi dari hasil penangkapan jaringan peredaran narkoba lintas Kalimantan–Jawa.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menangkap empat orang tersangka yang berperan sebagai kurir. Mereka adalah AR (33) asal Bandung; HD (26) asal Bekasi; SH (32) asal Bojonegoro; dan DS (29) asal Tuban.
BACA JUGA:
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan jaringan besar ini terbongkar berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka lain yang ditangkap pada 2024.
Awalnya, Unit ldik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengintaian terhadap tersangka AR dan HD. Petugas membuntuti keduanya dari Surabaya hingga Pontianak.
"Selama kurang lebih empat bulan anggota melekat melakukan rangkaian kegiatan pemantauan kegiatan para pelaku. Dan pada tanggal 12 Agustus dapat informasi bahwa tanggal 13 akan dilaksanakan transaksi," katanya, Selasa, 9 September 2025.
Pada 13 Agustus, keduanya disergap polisi di sebuah kontrakan di Jalan Haji Muksin, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Saat itu AR dan HD hendak mengirim sabu dengan menggunakan mobil yang telah dimodifikasi.
"Ketika dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan, dan betul didapati barang bukti sebanyak 44 bungkus teh Cina warna kuning emas berisi sabu dengan berat netto 43.867,058 gram dan 8 bungkus fresh coffee warna silver berisi ekstasi sebanyak 40.328 butir," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




