Tersangka dan barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers Polrestabes Surabaya terkait pengungkapan jaringan narkoba lintas pulau
Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga melakukan penangkapan terhadap jaringan yang sama. SH dan DS dibekuk di dua lokasi berbeda.
Yakni di pinggir Jalan Raya Trans Kalimantan, Kubu Raya; serta di kontrakan Perumahan Komplek Mekar Sari Pelangi, Kalimantan Barat. Mereka ditangkap pada 17 Agustus 2025.
Dari tangan SH dan DS, polisi menyita barang bukti berupa 41 kantong plastik besar berlogo naga dan ikan koi berisi sabu, dengan berat netto 40.890,962 gram.
"Yang menarik untuk yang jaringan yang kedua ini, mereka sudah berencana untuk mengelabui petugas di jalan dengan menyiapkan tiga buah panel box listrik," urainya.
Rencananya, sabu tersebut akan dimasukkan ke dalam panel box listrik agar petugas tidak mencurigai isinya.
"Jadi untuk keempat tersangka ini masih dalam satu jaringan dua kelompok ini. Namun tidak saling mengenal. Rencananya barang itu akan diedarkan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya," pungkasnya. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




