Kepala BPKAD Jatim, Sigit Panoentoen, saat memberi keterangan ke awak media.
“Untuk darurat bisa dieksekusi lewat APBD. Sedangkan tahap pasca-darurat akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian PUPR, apakah hanya bangunan atau termasuk mebel,” ucap Sigit.
Selain Gedung Grahadi, Pemprov Jatim juga memperhatikan kerusakan aset di daerah lain. Sigit mencontohkan kasus kebakaran di Kediri yang penanganannya dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Semua aset yang rusak, termasuk kebutuhan rekonstruksi, dikoordinasikan melalui BPBD,” tuturnya.
Pemprov Jatim menegaskan bahwa pemulihan aset, terutama yang memiliki nilai sejarah dan fungsi pelayanan publik, menjadi prioritas.
Gedung Grahadi sebagai simbol pemerintahan dan warisan budaya Jawa Timur diharapkan dapat segera pulih agar tetap lestari dan berfungsi optimal dalam melayani masyarakat. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




