Majelis Hakim PN Kota Kediri saat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Rohmad Tri Hartanto, terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
Korban sempat melontarkan ucapan yang menyinggung anak terdakwa, hingga membuat Rohmad marah dan mencekik korban hingga meninggal dunia.
Setelah kejadian, Rohmad menghubungi saksi Aris Maulana. Pada 19 Januari, keduanya mengambil koper merah dari rumah Rohmad di Kecamatan Pakel, Tulungagung.
Dalam perjalanan kembali ke hotel, Rohmad membeli pisau. Saksi menunggu di luar, sementara Rohmad masuk kamar dan melakukan mutilasi terhadap tubuh korban di kamar mandi.
Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan plastik, lalu dibawa ke rumah Rohmad. Sebagian potongan disimpan di rumah kosong milik saudaranya.
Ketika saksi bertanya, Rohmad menyebut isi koper adalah pakaian. Mobil milik korban dijual untuk menghilangkan jejak, dan Rohmad menyewa mobil Avanza secara daring.
Potongan tubuh korban kemudian dibuang ke beberapa lokasi, yakni koper merah di Desa Dadapan, Ngawi; potongan lain di hutan Ponorogo; dan bagian terakhir di Kecamatan Watulimo, Trenggalek, arah Pantai Prigi.
Rohmad akhirnya ditangkap oleh polisi di wilayah Madiun dan diadili di PN Kota Kediri. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




