Oknum Pegawai Kelurahan Kebraon Terbukti Lakukan Pungli, Wali Kota Eri Beri Peringatan Keras

Oknum Pegawai Kelurahan Kebraon Terbukti Lakukan Pungli, Wali Kota Eri Beri Peringatan Keras Wali Kota Eri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025). Foto: Hms.

Ia meminta oknum pegawai untuk mengembalikan uang pungli dan menegaskan bahwa tindakan serupa tidak boleh terulang kembali.

"Saya minta uangnya dikembalikan, karena sekali lagi dalam pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas aparatur sipil negara (ASN)," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Eri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungli di seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Saya sampaikan di Surabaya sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) gratifikasi. Tidak boleh siapa pun itu menerima uang dan tidak boleh siapa pun itu meminta uang," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, wali kota yang karib disapa Cak Eri ini menginstruksikan Inspektorat Kota Surabaya untuk melakukan pemeriksaan kepada oknum pegawai berinisial B. Di samping itu, langkah-langkah konkret sebagai upaya pencegahan juga akan dilakukan.

Antara lain mewajibkan seluruh karyawan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, baik pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), maupun tenaga lapangan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa mereka tidak akan menerima atau meminta uang dalam pelayanan publik.

"Kedua, saya minta tidak ada lagi pelayanan publik yang berbelit-belit. Petugas harus membantu dan memberikan solusi, atau melapor kepada pimpinan jika ada kendala," tambah Eri.

Ketiga, Eri menegaskan bahwa pelayanan publik harus berjalan sesuai jadwal, dimulai tepat pukul 07.30 WIB. Pada sidaknya kali ini, ia masih menemukan kelalaian di mana kantor pelayanan belum dibuka, padahal sudah lewat jam yang ditetapkan.

"Saya juga menegaskan lagi bahwa pelayanan adminduk di balai RW harus tetap berjalan tanpa pungutan," imbuhnya.

Terakhir, ia memberikan peringatan tegas bagi seluruh pegawai Pemkot Surabaya. Jika ada yang terbukti melakukan pungli lagi setelah peringatan ini, maka tidak ada lagi toleransi.

"Kalau sudah peringatan ini lagi, maka tidak ada lagi peringatan tertulis langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya," pungkasnya. (ari/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO