Akson Nul Huda (kanan) penasihat hukum Cafe AR KTV, bersama kliennya, Dicky Soeharto. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
“Kami hanya berharap agar garis polisi segera dilepas. Karena kita tetap menggaji para karyawan, meskipun kafe belum buka. Dan kita akan selalu kooperatif terhadap kasus tewasnya dua wanita di lokasi kafe kami,” keluhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri Kota belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi awak media, ia hanya menjawab singkat, “Nanti.”
Diketahui, 2 wanita berinisial IB (warga Mojoroto) dan G (warga Gampengrejo) meninggal dunia usai pesta miras bersama 4 temannya di Cafe AR KTV pada Jumat (1/8/2025) malam.
Hasil pemeriksaan medis dan uji laboratorium menunjukkan adanya intoksikasi alkohol akibat konsumsi minuman keras melebihi ambang batas normal.
“Kami sudah melakukan olah TKP. Barang bukti yang kami amankan di antaranya CCTV, serta sisa-sisa minuman keras yang diduga dikonsumsi oleh para korban,” kata AKP Cipto saat memberikan keterangan sebelumnya.
Pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan dan belum memberikan kepastian terkait pencabutan garis polisi di lokasi kejadian. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




