Eks Ketua Pergerakan Mahasiswa Jadi Tersangka dalam Kasus Pembakaran Gedung DPRD Kota Kediri

Eks Ketua Pergerakan Mahasiswa Jadi Tersangka dalam Kasus Pembakaran Gedung DPRD Kota Kediri Juru bicara Tim Penasihat Hukum SA, Taufiq Dwi Kusuma, saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

"Saya tegaskan bahwa kepolisian tidak melarang penyampaian aspirasi atau pendapat. Negara memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Namun, harus dengan batasan yang diatur, yaitu tidak melanggar norma-norma yang berlaku, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak melakukan aksi anarkisme," paparnya.

Sementara itu, juru bicara tim penasihat hukum SA, Taufiq Dwi Kusuma, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan, SA bukan aktor intelektual di balik aksi pembakaran dan perusakan fasilitas umum.

"Perihal pasal yang diterapkan oleh penyidik kepada klien kami, masih bersifat debatebel dan akan diuji di persidangan," cetusnya.

Selama pemeriksaan, ia menyebut penyidik bersikap profesional dan transparan. Pihaknya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena menilai SA kooperatif. 

Ia mengimbau semua pihak agar tidak memperkeruh suasana dengan narasi yang provokatif dan tetap menjaga sikap saling menghormati.

Pascaaksi demo yang berujung pembakaran Gedung DPRD Kota Kediri dan penjarahan barang-barang, Polres Kediri Kota telah mengamankan 42 orang. Dari jumlah tersebut, 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO