Sidang Tertutup Kasus Pembakaran Kantor Pemkab Kediri, 14 Terdakwa Masih di Bawah Umur

Sidang Tertutup Kasus Pembakaran Kantor Pemkab Kediri, 14 Terdakwa Masih di Bawah Umur Beberapa terdakwa saat digiring memasuki ruang sidang di PN Kabupaten Kediri. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri mulai menyidangkan kasus pembakaran dan penjarahan kantor pemerintah daerah setempat dan gedung dewan, Senin (22/9/2025). Sidang perdana ini menghadirkan sejumlah terdakwa yang masih berstatus anak di bawah umur, sehingga berlangsung secara tertutup.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Kiki Yuristian dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi. Hanya keluarga terdakwa, penasihat hukum, jaksa, dan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang diizinkan hadir.

Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Ridwan Said Abdullah, menyampaikan bahwa kliennya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia menegaskan, kliennya tidak terlibat langsung dalam aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025, melainkan hanya ikut-ikutan.

"Kilen kami sebenarnya tidak ikut demo, hanya ikut-ikutan. Ketika demo selesai dan mereka melihat sesuatu langsung diambil. Mohon penegak hukum untuk mempertimbangkan hal ini. Mana yang aktor intelektual dan mana yang hanya ikut-ikutan. Karena kalau ini dipukul rata, kasihan," ujarnya usai sidang.

Ridwan menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk memperjelas rekonstruksi perkara. Hal senada disampaikan oleh penasihat hukum lainnya, Mohamad Rofi’an, yang menyoroti nilai kerugian dalam berkas perkara.

“Contoh, disebutkan ada kerugian Rp3,1 juta dari sebuah plat. Setelah kami hitung dengan pihak yang paham, nilainya tidak sampai Rp1 juta. Jadi jangan sampai dikonstruksikan seolah-olah kerugiannya besar. Aparat harus lebih teliti dalam menilai fakta hukum,” paparnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (25/9/2025) dengan agenda mendengarkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima SPDP dari Polres Kediri terkait 19 tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan Kantor Pemkab dan DPRD. Dari jumlah tersebut, 14 tersangka diketahui masih di bawah umur.

Kajari Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Darurat.

"Dalam perkara tersebut, sebagian terduga dijerat dengan Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Darurat," ucapnya.

Ia menegaskan, penanganan terhadap anak-anak dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Ada perlakuan khusus untuk anak. Mulai dari tempat penahanan, cara penyidikan, hingga proses peradilan yang berbeda. Kami akan berkoordinasi dengan penyidik agar pendampingan dari psikolog, Dinas Sosial, maupun Balai Pemasyarakatan (Bapas) bisa segera dilakukan,” tuturnya.

Polres Kediri sebelumnya menangkap 123 orang terkait aksi perusakan, pembakaran, dan penjarahan di Kantor DPRD, Kantor Pemkab, serta beberapa Polsek. Setelah dilakukan pendalaman, sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka. (uji/mar)