Beberapa terdakwa saat digiring memasuki ruang sidang di PN Kabupaten Kediri. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri mulai menyidangkan kasus pembakaran dan penjarahan kantor pemerintah daerah setempat dan gedung dewan, Senin (22/9/2025). Sidang perdana ini menghadirkan sejumlah terdakwa yang masih berstatus anak di bawah umur, sehingga berlangsung secara tertutup.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Kiki Yuristian dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi. Hanya keluarga terdakwa, penasihat hukum, jaksa, dan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang diizinkan hadir.
BACA JUGA:
- Halaqah Keuangan Haji Kediri: Strategi BPKH Optimalkan Dana Jemaah dan Solusi Pangkas Antrean
- Wali Kota Kediri Berangkatkan 1.100 Pekerja Hadiri Peresmian Museum Marsinah di Nganjuk
- Operasi 'Jumat Gaul' di Kabupaten Kediri, Empat Pelanggar Lalin dan Kerumunan Pemuda Ditertibkan
- Libur Panjang Bikin SLG Kediri Dipadati Wisatawan, Parkir Dibuka Penuh
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Ridwan Said Abdullah, menyampaikan bahwa kliennya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia menegaskan, kliennya tidak terlibat langsung dalam aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025, melainkan hanya ikut-ikutan.
"Kilen kami sebenarnya tidak ikut demo, hanya ikut-ikutan. Ketika demo selesai dan mereka melihat sesuatu langsung diambil. Mohon penegak hukum untuk mempertimbangkan hal ini. Mana yang aktor intelektual dan mana yang hanya ikut-ikutan. Karena kalau ini dipukul rata, kasihan," ujarnya usai sidang.
Ridwan menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk memperjelas rekonstruksi perkara. Hal senada disampaikan oleh penasihat hukum lainnya, Mohamad Rofi’an, yang menyoroti nilai kerugian dalam berkas perkara.
“Contoh, disebutkan ada kerugian Rp3,1 juta dari sebuah plat. Setelah kami hitung dengan pihak yang paham, nilainya tidak sampai Rp1 juta. Jadi jangan sampai dikonstruksikan seolah-olah kerugiannya besar. Aparat harus lebih teliti dalam menilai fakta hukum,” paparnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (25/9/2025) dengan agenda mendengarkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




