Eks Menteri Agama Yaqut Chalil Qoumas. Foto: Ist.
"Jadi asal muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa," kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
“Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," ujarnya.
Budi belum menjelaskan, siapa saja yang diduga menerima aliran dana tersebut. Namun, ia menyebutkan, dana tersebut diduga mengalir dari pihak travel haji khusus ke Kemenag.
Diketahui, pemeriksaan yang digelar kali ini, merupakan pemeriksaan kedua kalinya. Sebelumnya, Yaqut diperiksa pada Kamis (7/8/2025) selama 4 jam.
Hingga pemeriksaan kali ini, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Diantaranya, Mantan Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




