Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3/3432/013.3/2025 kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Jawa Timur.
SE tersebut berisi imbauan untuk meningkatkan upaya pencegahan terhadap gangguan keamanan, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat di tengah dinamika sosial yang berkembang.
BACA JUGA:
- Sambut Bhikkhu Walk for Peace 2026, Gubernur Jatim Ajak Ajak Kuatkan Toleransi
- Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan
- DPRD Jatim Terima LKPJ 2025, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif
- Dominasi Prestasi Nasional Raih 45.839 Medali di SIMT , Gubernur Khofifah Sampaikan Hal ini
Langkah ini merupakan respons atas situasi terkini serta tindak lanjut dari pernyataan Presiden Prabowo di Istana Merdeka pada Minggu (31/8/2025) terkait perkembangan kondisi nasional.
“Sesuai arahan Presiden didukung pantauan kami langsung di lapangan terkait perkembangan situasi yang terjadi, maka kami menyadari harus ada langkah-langkah strategis sebagai bentuk antisipasi,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait dalam menghadapi potensi aksi anarkis saat penyampaian aspirasi masyarakat.
“Kita jaga Jawa Timur. Kita jaga Indonesia. Jangan sampai merusak fasilitas umum, menjarah dan sebagainya, karena itu melanggar hukum. Maka sinergi Pemda, TNI, Polri wajib hadir untuk mencegah peristiwa serupa jangan sampai terjadi,” ucapnya.
Ia juga mengimbau seluruh kepala daerah untuk melakukan langkah preventif dalam pengamanan objek vital di wilayah masing-masing bersama Forkopimda Jatim.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




