Bupati Jember saat konferensi pers.
Lebih lanjut, ia menyebut Jember adalah pemerintah kabupaten pertama di Jawa Timur yang menerapkan penghapusan total denda pajak daerah hingga akhir tahun ini.
"Melihat waktunya sekarang bulan Agustus dan segera berakhir, kami memutuskan untuk memperpanjang penghapusan denda pajak daerah ini hingga 30 Desember 2025," tuturnya.
Ia menegaskan, langkah ini adalah bagian dari komitmen kolektif yang telah disepakati. Diungkapkan olehnya, keputusan itu bukanlah reaksi terhadap isu perpajakan yang mencuat di daerah lain.
"Kebijakan ini bukan respons atas gejolak di wilayah lain, karena kami sudah mulai sejak Mei 2025," ucapnya.
Ditegaskan pula olehnya, Jember menjadi kabupaten pelopor dalam menghapus denda untuk seluruh jenis pajak daerah yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.
"Seluruh dendanya kami hilangkan," pungkasnya. (nga/yud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






