
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik meluruskan pemberitaan terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret Adhienata Putra Deva.
ATR/BPN Gresik menegaskan, yang bersangkutan bukan pegawai maupun karyawan internal (ASN), melainkan tenaga surveyor teknis dari pihak ketiga (swasta).
"Statusnya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun staf internal, tetapi juru survey swasta yang dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis," tandas Kepala Sub Tata Usaha Kantor ATR/BPN Gresik, Fanani, Senin (25/8/2025).
Menurut Fanani, setiap hasil kerja dari mitra surveyor tidak otomatis digunakan. Seluruh data tetap harus melalui prosedur verifikasi dan double check di internal ATR/BPN Gresik sebelum menjadi dasar penerbitan produk pertanahan.
Hal ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol untuk memastikan keabsahan dokumen.
Ia menegaskan, ATR/BPN Gresik menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
Di sisi lain, ATR/BPN Gresik juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan.
Klarifikasi ini, lanjut Fanani, tidak dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalistik, melainkan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.
"Kami mendukung tegaknya hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Jika ada pihak yang berhadapan dengan proses hukum, itu menjadi ranah aparat penegak hukum dan kami menghormati kewenangan tersebut," pungkasnya. (hud/van)