Kondisi Rama usai diduga dianiaya saat melakukan peliputan
Menurutnya, unsur kekerasan terhadap jurnalis sudah terpenuhi. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk terus menunda proses hukum. “Seharusnya penyelidikan bisa berjalan lebih cepat,” tegasnya.
Salawati juga menilai apa yang dialami Rama tergolong tidak bisa dianggap enteng. Saat kejadian, Rama sudah menyebut identitasnya sebagai wartawan.
Namun sekitar empat hingga lima anggota polisi baik yang berseragam maupun berpakaian sipil, tetap menganiaya dan memaksanya menghapus rekaman video.
Bahkan, salah satu dari mereka sempat merampas ponselnya dan mengancam akan membantingnya.
Tidak hanya itu. Akibat insiden tersebut, Rama mengalami luka di bibir atas, baret di pelipis kanan, lebam di kepala, luka lecet di jari telunjuk, serta memar di punggung kiri dan kanan.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil beberapa langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Di antaranya menyurati kantor media dari saksi tambahan dan mengganti penyidik.
"Sejauh ini kami sudah menyurati kantor media tempat saksi yang diajukan oleh pelapor bekerja. Di samping itu, penyidiknya diganti," tandasnya. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




