Para terdakwa perkara pembobol Bank Jatim
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada empat terdakwa kasus pembobolan Bank Jatim dan pencucian uang senilai Rp119 miliar.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 10 tahun penjara.
BACA JUGA:
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Bank Jatim Cabang Tuban Edukasi ASN Pentingnya Investasi Properti Lewat KPR
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
- Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Surabaya
Empat terdakwa, yakni Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa, terbukti bersalah dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.
Mereka bekerja atas perintah Deni, yang hingga kini masih berstatus buron."Kepada mereka dijatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan denda sebesar Rp10 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, Kamis (7/8/2025).
Kasus ini akan diuji kembali di tingkat Pengadilan Tinggi untuk memastikan keadilan bagi negara yang dirugikan.
Setelah mendengarkan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rahmawati Utami langsung menyatakan banding.
JPU menilai vonis tidak sebanding dengan besarnya kerugian keuangan negara akibat perkara ini.
"Kami akan menguji kembali putusan ini di tingkat Pengadilan Tinggi," ujar JPU Lujeng.
"Namun keempat terdakwa disebut sebagai bagian dari jaringan kriminal yang dikendalikan oleh Deni, yang sayangnya hingga saat ini masih buron," pungkasnya. (ald/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




