Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya (dua dari kiri) AKP Rahmad Aji Prabowo.
Kompol Aji mengungkapkan pelaku ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi.
"Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur," kata Kompol Aji.
Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti termasuk, KTP pelaku, dan satu unit handphone.
Sedangkan untuk DKP selaku remaja wanita dijadikan korban, dan satu orang lagi selaku pelanggan DKP hanya ditetapkan menjadi saksi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014: Pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu juga dikenakan Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta Rp600 juta. Ancaman bertambah 1/3 jika korban anak.
Kompol Aji menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan eksploitasi anak.Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.
Kompol Aji mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak.
"Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib," pungkasnya. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




