426 Ribu Permohonan HT-El, Masyarakat Diimbau Pahami Alur dan Biaya Layanan Pertanahan

426 Ribu Permohonan HT-El, Masyarakat Diimbau Pahami Alur dan Biaya Layanan Pertanahan

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling banyak diakses masyarakat. Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 426.625 berkas permohonan HT-El telah diterima oleh Kementerian ATR/BPN.

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Kabiro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan alur pengajuan HT-El khusus bagi debitur perorangan.

“Dalam pengajuan pendaftaran HT-El ini, masyarakat membawa sertifikat tanah yang akan dikenai HT, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pemohon atau debitur nantinya juga akan mengisi formulir permohonan sebagai proses pengajuan HT-El. Dalam proses pengajuan HT-El ini, masyarakat juga akan dikenai biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya,” ujarnya, Senin (04/08/2025).

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk HT-El diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 dan bervariasi sesuai nilai jaminan:

Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015, biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya memiliki biaya yang beragam. Sampai dengan nilai Rp250 juta, dikenakan tarif Rp50.000 per sertifikat yang dikenakan HT; di atas Rp250 juta-1 miliar dikenakan tarif Rp200 ribu per sertifikat yang dikenakan HT.

Lalu, di atas Rp1 miliar-Rp10 miliar dikenakan tarif Rp2,5 juta per sertifikat yang dikenakan HT; di atas Rp10 miliar-Rp1 triliun dikenakan Rp25 juta per sertifikat yang dikenakan HT; dan di atas Rp1 triliun dikenakan tarif Rp50 juta per sertifikat yang dikenakan HT.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dorong Pegawai Terapkan Pola Hidup Sehat, Kementerian ATR/BPN Gelar Edukasi Jantung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO