JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling banyak diakses masyarakat. Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 426.625 berkas permohonan HT-El telah diterima oleh Kementerian ATR/BPN.
Untuk meningkatkan pemahaman publik, Kabiro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan alur pengajuan HT-El khusus bagi debitur perorangan.
“Dalam pengajuan pendaftaran HT-El ini, masyarakat membawa sertifikat tanah yang akan dikenai HT, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pemohon atau debitur nantinya juga akan mengisi formulir permohonan sebagai proses pengajuan HT-El. Dalam proses pengajuan HT-El ini, masyarakat juga akan dikenai biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya,” ujarnya, Senin (04/08/2025).
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk HT-El diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 dan bervariasi sesuai nilai jaminan:
Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015, biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya memiliki biaya yang beragam. Sampai dengan nilai Rp250 juta, dikenakan tarif Rp50.000 per sertifikat yang dikenakan HT; di atas Rp250 juta-1 miliar dikenakan tarif Rp200 ribu per sertifikat yang dikenakan HT.
Lalu, di atas Rp1 miliar-Rp10 miliar dikenakan tarif Rp2,5 juta per sertifikat yang dikenakan HT; di atas Rp10 miliar-Rp1 triliun dikenakan Rp25 juta per sertifikat yang dikenakan HT; dan di atas Rp1 triliun dikenakan tarif Rp50 juta per sertifikat yang dikenakan HT.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




