426 Ribu Permohonan HT-El, Masyarakat Diimbau Pahami Alur dan Biaya Layanan Pertanahan

426 Ribu Permohonan HT-El, Masyarakat Diimbau Pahami Alur dan Biaya Layanan Pertanahan

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling banyak diakses masyarakat. Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 426.625 berkas permohonan HT-El telah diterima oleh Kementerian ATR/BPN.

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Kabiro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan alur pengajuan HT-El khusus bagi debitur perorangan.

“Dalam pengajuan pendaftaran HT-El ini, masyarakat membawa sertifikat tanah yang akan dikenai HT, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pemohon atau debitur nantinya juga akan mengisi formulir permohonan sebagai proses pengajuan HT-El. Dalam proses pengajuan HT-El ini, masyarakat juga akan dikenai biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya,” ujarnya, Senin (04/08/2025).

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk HT-El diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 dan bervariasi sesuai nilai jaminan:

Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015, biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya memiliki biaya yang beragam. Sampai dengan nilai Rp250 juta, dikenakan tarif Rp50.000 per sertifikat yang dikenakan HT; di atas Rp250 juta-1 miliar dikenakan tarif Rp200 ribu per sertifikat yang dikenakan HT.

Lalu, di atas Rp1 miliar-Rp10 miliar dikenakan tarif Rp2,5 juta per sertifikat yang dikenakan HT; di atas Rp10 miliar-Rp1 triliun dikenakan Rp25 juta per sertifikat yang dikenakan HT; dan di atas Rp1 triliun dikenakan tarif Rp50 juta per sertifikat yang dikenakan HT.

Pengajuan HT dapat dilakukan melalui bank yang dituju. Pihak bank sebagai kreditur dan masyarakat sebagai debitur akan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). APHT tersebut kemudian diinput ke data Kantor Pertanahan setempat, dan sertifikat tanah akan diberi catatan HT.

Jika utang telah lunas, maka dilakukan penghapusan HT atau proses yang disebut Roya. Roya adalah proses penghapusan HT yang dilakukan melalui perantara bank. Proses Roya ini menunjukkan bahwa pemohon HT sebelumnya telah bebas dari tanggungan utang kredit atas tanahnya.

Setelah Roya, masyarakat akan menerima Sertifikat Elektronik edisi terbaru tanpa catatan HT. Jika sertifikat dan HT masih dalam bentuk analog, maka akan dilakukan alih media ke bentuk elektronik. Sertifikat dapat diambil di loket Kantor Pertanahan dengan biaya Roya sebesar Rp50.000 per sertifikat.

Sebagai catatan, jika pengajuan HT dilakukan secara elektronik, maka proses Roya juga dilakukan secara elektronik. Sebaliknya, jika HT diajukan secara manual sebelum sistem HT-El diberlakukan, maka proses Roya dilakukan secara manual.

Kementerian ATR/BPN telah menerapkan sistem HT-El sejak 2019, dan terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini demi kemudahan dan efisiensi. (afa/mar)