Pengajuan HT dapat dilakukan melalui bank yang dituju. Pihak bank sebagai kreditur dan masyarakat sebagai debitur akan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). APHT tersebut kemudian diinput ke data Kantor Pertanahan setempat, dan sertifikat tanah akan diberi catatan HT.
Jika utang telah lunas, maka dilakukan penghapusan HT atau proses yang disebut Roya. Roya adalah proses penghapusan HT yang dilakukan melalui perantara bank. Proses Roya ini menunjukkan bahwa pemohon HT sebelumnya telah bebas dari tanggungan utang kredit atas tanahnya.
Setelah Roya, masyarakat akan menerima Sertifikat Elektronik edisi terbaru tanpa catatan HT. Jika sertifikat dan HT masih dalam bentuk analog, maka akan dilakukan alih media ke bentuk elektronik. Sertifikat dapat diambil di loket Kantor Pertanahan dengan biaya Roya sebesar Rp50.000 per sertifikat.
Sebagai catatan, jika pengajuan HT dilakukan secara elektronik, maka proses Roya juga dilakukan secara elektronik. Sebaliknya, jika HT diajukan secara manual sebelum sistem HT-El diberlakukan, maka proses Roya dilakukan secara manual.
Kementerian ATR/BPN telah menerapkan sistem HT-El sejak 2019, dan terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini demi kemudahan dan efisiensi. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




