Awawina
Di aplikasi tersebut, peserta dapat mengubah data, mengecek lokasi fasilitas kesehatan, memantau riwayat pelayanan, mendaftar pelayanan, hingga memeriksa iuran atau tunggakan.
Bahkan, peserta juga bisa menyampaikan pengaduan dan masukan untuk meningkatkan kualitas layanan.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan tanpa tatap muka melalui berbagai kanal digital, seperti BPJS Kesehatan Care Center 165, website resmi, dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di 0811-8-165-165.
Awawina menceritakan pengalamannya saat pertama kali menggunakan layanan digital BPJS Kesehatan. Awalnya, ia mengalami kendala saat ingin mengubah data anak melalui PANDAWA karena muncul notifikasi error.
“Awalnya saya mau mengubah data anak, tapi muncul pemberitahuan error. Keesokan harinya dicoba lagi, sama kendalanya. Akhirnya saya menulis pengaduan melalui Aplikasi Mobile JKN," ceritanya.
Menurutnya, proses pengaduan digital ini sangat membantu karena ia tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Pengalaman ini membuatnya lebih mudah menikmati layanan yang tersedia di aplikasi mobile JKN.
Di akhir perbincangan, Awawina menyampaikan harapan agar BPJS Kesehatan Madiun terus berinovasi dan memperbarui fitur dalam Aplikasi Mobile JKN sehingga mudah dipahami oleh semua kalangan.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya peserta JKN, untuk rutin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan bisa digunakan kapan saja di fasilitas kesehatan.
“Cukup mengunduh aplikasinya, melakukan registrasi, dan manfaatkan semua fiturnya. Kita bisa cek iuran, tunggakan, hingga menyampaikan pengaduan kapan saja dan di mana saja,” ujar Awawina.
Ia menegaskan, dengan membayar iuran tepat waktu dan memanfaatkan kanal digital yang tersedia, peserta JKN bisa mengakses layanan kesehatan tanpa kendala sekaligus mendukung keberlangsungan program yang melindungi masyarakat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




