Siroojul Kahfi
MADIUN,BANGSAONLINE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun melarang pelaku usaha membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliabu di Kecamatan Mejayan menyusul kapasitas lahan yang kian mendekati batas maksimal.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, CV Kahfi Corp yang berlokasi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, menyatakan dukungannya dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah secara mandiri.
Perusahaan tersebut memanfaatkan insinerator sederhana atau alat pembakar sampah untuk mengolah limbah yang dihasilkan dari aktivitas operasional.
Pemilik sekaligus Direktur CV Kahfi Corp, Siroojul Kahfi mengatakan, langkah pengelolaan sampah mandiri sebenarnya telah dilakukan sebelum larangan pembuangan sampah ke TPA Kaliabu diberlakukan.
"Kita juga telah membuat insinerator sederhana sendiri sebelum larangan membuang sampah di TPA Kaliabu dikeluarkan," ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Kahfi, keberadaan insinerator tersebut membuat perusahaannya tidak lagi bergantung pada TPA untuk membuang sampah.
Ia menyebut perusahaannya telah menerapkan konsep zero waste atau nol sampah sejak akhir tahun lalu.
Selain menggunakan insinerator, perusahaan juga menerapkan pemilahan sampah berdasarkan jenisnya untuk memaksimalkan proses pengolahan.
Kahfi menjelaskan sampah organik dan anorganik dipisahkan sejak dari lingkungan kantor sebelum diproses lebih lanjut.
"Kita telah memisahkan sampah dari dalam kantor antara sampah anorganik dan organik. Yang anorganik itu nanti kita bakar dan organik kita olah jadi pupuk," pungkasnya. (dro/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




