TPA Kaliabu Hampir Penuh, CV Kahfi Corp Adakan Inovasi Terkait Larangan Buang Sampah Bagi Pengusaha

TPA Kaliabu Hampir Penuh, CV Kahfi Corp Adakan Inovasi Terkait Larangan Buang Sampah Bagi Pengusaha Siroojul Kahfi

MADIUN,BANGSAONLINE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten melarang pelaku usaha membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliabu di Kecamatan Mejayan menyusul kapasitas lahan yang kian mendekati batas maksimal.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, CV yang berlokasi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten , menyatakan dukungannya dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah secara mandiri.

Perusahaan tersebut memanfaatkan insinerator sederhana atau alat pembakar sampah untuk mengolah limbah yang dihasilkan dari aktivitas operasional.

Pemilik sekaligus Direktur CV , Siroojul Kahfi mengatakan, langkah pengelolaan sampah mandiri sebenarnya telah dilakukan sebelum larangan pembuangan sampah ke diberlakukan.

"Kita juga telah membuat insinerator sederhana sendiri sebelum larangan membuang sampah di dikeluarkan," ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Menurut Kahfi, keberadaan insinerator tersebut membuat perusahaannya tidak lagi bergantung pada TPA untuk membuang sampah.

Ia menyebut perusahaannya telah menerapkan konsep zero waste atau nol sampah sejak akhir tahun lalu.

Selain menggunakan insinerator, perusahaan juga menerapkan pemilahan sampah berdasarkan jenisnya untuk memaksimalkan proses pengolahan.

Kahfi menjelaskan sampah organik dan anorganik dipisahkan sejak dari lingkungan kantor sebelum diproses lebih lanjut.

"Kita telah memisahkan sampah dari dalam kantor antara sampah anorganik dan organik. Yang anorganik itu nanti kita bakar dan organik kita olah jadi pupuk," pungkasnya. (dro/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO