Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengatur kebijakan mengenai aktivitas pembelajaran saat libur siswa.
Ia menegaskan bahwa guru tidak diwajibkan hadir di sekolah jika siswa sedang libur atau mengikuti pembelajaran dari rumah.
“Jika siswa libur, maka guru juga berhak libur. Begitu pula jika siswa belajar dari rumah, guru sebaiknya mengajar dari rumah juga. Saya sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal ini,” katanya.
Sebagai penutup, Bupati memberikan kebijakan larangan sementara untuk pelaksanaan studi tour di luar wilayah Kabupaten Jember.
Namun, ia mendorong sekolah untuk tetap mengadakan kegiatan edukatif seperti field trip dengan memanfaatkan potensi wisata dan sumber daya pendidikan yang ada di Jember.
“Saya tidak melarang studi tour, tapi harus dilakukan di dalam Kabupaten Jember. Banyak lokasi wisata edukatif yang bisa dijadikan tujuan. Ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung ekonomi lokal,” pungkasnya.(nga/yud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




