Ia membantah keras tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau menjadi mediator transplantasi ginjal.
Terdakwa menyatakan, dirinya bukanlah bagian dari jaringan agen atau pemasaran rumah sakit di India, tempat transplantasi ginjal itu diduga akan dilakukan.
“Saya bukan agen atau mediator seperti yang dituduhkan karena tidak pernah merekrut orang menjadi pendonor. Saya juga bukan admin grup, hanya anggota biasa yang bergabung sejak 2022," bebernya.
Ia mengaku hanya membantu terdakwa lain, Baharudin, karena rasa iba. Sebelumnya, Farid sendiri pernah menjual ginjalnya karena desakan ekonomi.
Dari pengalaman itulah, ia merasa simpati dan bersedia membantu Baharudin secara pribadi.
“Saya berniat ingin bekerja untuk menambah kebutuhan ekonomi dan membantu karena diminta tolong oleh terdakwa Baharudin. Saya juga baru menjalani transplantasi ginjal sekitar enam atau tujuh bulan lalu," terangnya.
Lebih lanjut, Farid memohon agar majelis hakim membebaskan sang istri dari dakwaan. Ia menyebut, semua barang bukti yang dipersoalkan adalah miliknya, dan Ayu hanya ikut mengakui demi melindungi dirinya.
“Istri saya tidak tega, makanya dia mengaku salah. Tapi sebenarnya semua salah saya. Saya mohon, bebaskan istri saya," tandasnya. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




