Dari hasil interogasi, polisi menangkap dua pelaku lainnya di Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Sementara satu pelaku lain berinisial Kasmalan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Motif dari para pelaku adalah untuk membeli sabu dan kebutuhan hidup sehari-hari," tambahnya.
Lebih lanjut, Fahmi menambahkan, barang bukti yang diamankan meliputi kunci T, pakaian yang digunakan saat beraksi, dua STNK hasil curian, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
"Selain itu, korban juga menyerahkan BPKB motor dan struk pembelian dari Alfamart," paparnya.
Atas perbuatannya, kata Fahmi para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan lebih dari dua orang dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
"Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi," Pungkasnya.(cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




