Bupati Lukman Hakim saat meninjau proses pemugaran pohon-pohon tua di kawasan Alun-Alun Bangkalan pada Kamis (3/7/2025) lalu. Foto: Kominfo.
"Jika ada yang tertangkap tangan buang sampah, petugas akan langsung menindak. Pelanggar bakal diminta mengambil kembali (sampah yang dibuang). Jika menolak, akan langsung dikenai denda," tegas Lukman.
Lukman mengungkapkan, kebijakan ini terbukti cukup efektif. Puluhan warga yang kedapatan membuang sampah di Jl. KH Munif langsung diperingatkan. Mereka akhirnya bersedia membawa kembali sampah mereka, sehingga selamat dari sanksi.
Dalam kesempatan ini, Lukman juga menyampaikan rencana jangka panjang Pemkab Bangkalan untuk mengubah wajah kawasan Jl. KH Munif dengan membangunan pedestrian. Proyek tersebut akan dimulai tahun ini, dengan tujuan mempercantik area serta menyediakan ruang terbuka hijau bagi warga.
"Tahun ini akan kami bangun pedestrian agar kawasan ini menjadi lebih indah dan bermanfaat untuk warga," kata tambah Lukman.
Tak hanya itu, pihaknya juga berencana melakukan pengadaan insinerator untuk membantu pengelolaan sampah secara modern dan berkelanjutan.
"Insinerator akan kami sediakan agar sampah tidak menumpuk dan bisa dikelola dengan lebih baik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




